BSIP Aneka Kacang Ikuti Rakor Penyelamatan Arsip Eks Balitbangtan
Selasa (11/6), Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) selenggarakan Rapat Koordinasi Penyelamatan Arsip di Gedung Auditorium Utama Ir. Sadikin Sumintawikarta, Cimanggu, Bogor.
Rakor diadakan secara hybrid dan diikuti oleh pejabat struktural yang menangani bidang kearsipan dan arsiparis/ pengelola arsip dari 64 unit kerja lingkup BSIP.
Turut hadir secara daring perwakilan dari BSIP Aneka Kacang yaitu Kasub Bag Tata Usaha Dr. Nur’aini Herawati, S.Si., M.Sc, Pejabat Fungsional Arsiparis Nur Chasanah, A.Md, dan Tim Sekretariat Intarti, S.P.
Sukim Supandi, S.Sos., M.M., Kepala Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian membuka acara dengan menyampaikan bahwa penyelamatan arsip harus segera dilakukan mengingat adanya peralihan organisasi dan kelembagaan Balitbangtan menjadi BSIP dan pemindahan Ibu Kota Nusantara ke Kalimantan Timur.
Sukim juga berpesan pelaksanaan SRIKANDI di UK/ UPT lingkup Kementan harus dilakukan secara intens, arsiparis harus ditempatkan sesuai tugas dan fungsinya, serta kegiatan pengelolaan dan pembinaan kearsipan perlu dianggarkan, mengingat kegiatan kearsipan dan pengadaan barang/ jasa penyumbang utama indikator penilaian Reformasi Birokrasi MENPANRB.
Perlu kita ketahui bersama bahwa arsip yang tercipta dan berasal dari lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan negeri, BUMN dan/ atau BUMD yang kegiatannya bersumber dana negara dinyatakan sebagai arsip milik negara.
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian, dan ​Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara Dan Perangkat Daerah menjadi dasar penyelamatan arsip.
Dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 46 Tahun 2015 dinyatakan bahwa perlu dilakukan langkah-langkah penyelamatan arsip melalui kegiatan penarikan atau pengambilalihan arsip secara sistematis sejak penggabungan atau pembubaran ditetapkan.
Arsip statis eks Balitbangtan yang akan diselamatkan pada tahun ini difokuskan pada arsip Laporan Akhir Penelitian, Pengkajian, Diseminasi periode 2010 s.d. 2019. Penyelamatan arsip merupakan pengambilalihan arsip secara sistematis dari setiap instansi yang berada di lingkungan pemerintahan oleh Lembaga Kearsipan dalam hal ini ANRI.
Hal ini berfungsi untuk menjaga informasi yang terkandung di dalam arsip serta menjaga bentuk fisik arsip sebagai bahan akuntabilitas kerja dan bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta identitas dan memori kolektif bangsa.
Langkah-langkah penyelamatan arsip meliputi persiapan, identifikasi & pendataan arsip, penataan & pendaftaran arsip, verifikasi/ penilaian arsip, dan penyerahan arsip ke ANRI. Beberapa materi kearsipan juga disampaikan dalam acara rakor ini, antara lain Bimtek Penataan Arsip, Bimtek alih media arsip, pengenalan aplikasi Jaringan Infomasi Kearsipan Nasional (JIKN), serta penyusunan rencana tindak lanjut penyelamatan arsip. Peserta rakor sangat antusias mengikuti rakor hingga akhir acara untuk penyelamatan arsip negara sebagai aset bangsa. — Nur Chasanah